Mp3 Player

Jumat, 04 November 2011

DEFINISI & DASAR HUKUM PERS


A. Pengertian Hukum Pers
Pengertian Hukum Pers adalah salah satu bidang kajian dari ilmu hukum yang mempelajari tentang serangkaian kaidah atau norma atau aturan-aturan tentang Pers.

B. Pengertian Pers
Menurut Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

C. Ruang Lingkup Kajian
Dari pengertian Pers di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum yang mempelajari tentang serangkaian kaidah atau norma atau aturan-aturan yang ruang lingkup kajiannya meliputi hak dan kewajiban dari:

1.     Pers sebagai lembaga sosial;
2.     Pers sebagai media komunikasi massa;
3.     Pers sebagai kegiatan jurnalistik;
4.     Pers sebagai Perusahaan pers atau badan hukum;
5.     Pers sebagai Organisasi;


D. Landasan Konstitusi
Landasan konstitusi dari hukum Pers adalah UUD 1945 (AMANDEMEN) terutama yang tercantum dalam Pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hal ini dipertegas lagi pada Bab X A tentang Hak Asasi Manusia pada pasal-pasal dan ayat berikut:
  • Pasal 28 B (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F Setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28 L (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Pasal 28 J (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
Dipertegas lagi pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi pasal dan ayat berikut:
  • Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
E. Landasan Undang-Undang
Landasan Undang-Undang Organik dari pada hukum Pers adalah meliputi aturan perundangan di bawah ini:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi.
  • Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar