Mp3 Player

Jumat, 04 November 2011

HUKUM PIDANA PERS

1. Jenis-Jenis Pidana Pers
Sejak jaman penjajahan Belanda Hukum sudah mengatur mengenai Pers ini. Seperti yang tertuang di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di mana di sana diatur mengenai:
  • Kejahatan Percetakan dan Penerbitan;
  • Kejahatan Publikasi Surat-Suart atau Berita Negara;
  • Kejahatan Publikasi Rencana, Gambar dan Peta Hankam;
  • Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Perorangan;
  • Kejahatan Penyiaran, Pertunjukan, dan Penempelan; dan
  • Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Badan Usaha.
2. Delik Pers Menurut KUHP
a. Kejahatan Percetakan dan Penerbitan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Percetakan dan Penerbitan adalah seperti yang tertuang di dalam Pasal 61, ayat (1) KUHP: “Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.”
Lebih lanjut pada KUHP dalam pasal yang sama ayat (2) dinyatakan: “Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia”.
Pasal 62 pada Undang-Undang yang sama dalam ayat (1) dinyatakan: “Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak”. Kemudian dalam Undang-Undang dan Pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan: “Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia”.
Di dalam Pasal 519 bis dinyatakan: “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu”.
Pada Pasal 483 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
penerbit sudah mengetahui atau patut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Kemudian pada Pasal 484 dinyatakan bahwa: “Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pada Pasal 485 KIHP dinyatakan: “Jika sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
b. Kejahatan Publikasi Surat-Surat atau Berita Negara
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Surat-Suart atau Berita Negara dapat dilihat pada Pasal 112, di mana dinyatakan: “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
c. Kejahatan Publikasi Rencana, Gambar, dan Peta Hankam.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 113 ayat (1) dinyatakan tentang larangan publikasi rencana, gambar ataupun peta: ”Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kemudian dalam Undang-Undang dan pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan bahwa: “Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
d. Kejahatan Publikasi kerahasiaan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kerahasiaan dapat dijerat dengan Pasal 114 yang menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian bagi orang yang melihat atau membacanya juga dapat dikenakan jeratan pelanggaran kejahatan rahasia negara ini. Seperti yang tertuang dalam Pasal 115 yang menyatakan: “Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun”.
Kejahatan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk persekongkolan lebih dari satu orang, di mana ini diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang yang sama yang menyatakan bahwa: “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun”.
e. Kejahatan Publikasi Kesusilaan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kesusilaan dapat dikenakan Pasal 282 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Aturan ini masih dapat dikenakan pada seseorang atau lebih yang melanggar ayat (2) pada Undang-Undang dan pasal yang sama, di mana pada klausulnya menyatakan bahwa: “ Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian pada ayat (3) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan: “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah”.
Pada Pasal 283 ayat (1) dinyatakan lagi ancaman hukuman untuk orang yang menawarkan atau memberikan tulisan, gambar kesusilaan pada orang yang belum dewasa yakni dinyatakan secara tegas: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya”.
Demikian pula untuk orang yang membacakan tulisan kesusilaan seperti yang tercantum dalam ayat (2) dalam pasal dan Undang-Undang yang sama: “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya”.
Kemudian pada ayat (3) dalam pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan lagi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan”.
Dalam Pasal 283 bis dinyatakan bahwa: “Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut”. Dan ditambah lagi pada Pasal 322 ayat (1) yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Kemudian dilanjutkan dalam ayat (2) yang menyatakan: “Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu”.
f. Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Badan Usaha
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Jabatan dan Badan Usaha dapat dilihat pada klausul-klausul berikut, Pasal 323 ayat (1) yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Dan pada ayat (2) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan: “Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar