Mp3 Player

Rabu, 23 Juni 2010

edit foto




ket:
Cara mengedit foto film di dengan menganti wajah salah satu pemain dengan wajah orang lain atau dengan wajah diri sendiri.
1.klik dan pilih program ms adobe photoshop.
2.pilih open untuk membuka lembar foto film.
3.pilih open untuk membuka lembar foto diri kita sendiri untuk diedit dengan foto film tersebut.
4.pilih magic lasoo tool dan arah kan ke bagian wajah diri sendiri di lembar foto yang akan kita edit dan mengganti wajah dengan wajah salah satu pemain di lembar foto film, secara perlahan sesuain mengikuti garis wajah diri sendiri tersebut sehingga menemui titik.
5.sesudah menemui titik lalu kita klik control "C" dan klik control "V" untuk mengcopy paste.
6.lalu tarik bagian wajah diri sendiri yang sudah di copy paste menggunakan move tool di kotak tool, ke lembar foto film.
dan sesuaikan ukuran wajah diri kita dengan wajah salah satu pemain dengan klik dan pilih edit lalu klik/pilih free transform, untuk mengatur ukuran wajah kita agar sesuai. lalu klik move tool dan apply.
7. lalu blur di sisi-sisi garis wajah yang telah di edit untuk menyamarkan wajah dan menyatu dengan foto film (background)
8. selesai. foto salah satu pemain film berubah menjadi wajah diri kita.

shakira_wakka-wakka

Kamis, 17 Juni 2010

-Trailer Eclips-

Justin Bieber_baby




[Justin Bieber]
Oh woooah, oh woooooah, oh wooooah, oh.
You know you love me, I know you care,
you shout whenever and I’ll be there.
You are my love, you are my heart
and we will never ever ever be apart.
Are we an item? girl quit playing,
we’re just friends, what are you saying.
Said there’s another, look right in my eyes,
my first love broke my heart for the first time.
And I was like…

[Chorus]
Baby, baby, baby oooooh,
like baby, baby, baby noooooooo,
like baby, baby, baby, ooooh.
Thought you’d always be mine, mine (repeat)

[Justin Beiber]
Oh, for you I would have done whatever,
and I just can’t believe we aint together
and I wanna play it cool the thought of losing you
I buy you anything, I buy you any ring,
and now please say baby fix me and you shake me til’ you wake me from this bad dream.
I’m going down down down down
and I just can’t believe my first love won’t be around.
And I’m like…

[Chorus]

[Ludacris]
Luda, When I was 13 I had my first love,
there was nobody that compared to my baby
and nobody came between us, no-one could ever come above
She had me going crazy, oh I was star-struck,
she woke me up daily, don’t need no Starbucks.
lyrics courtesy of killerhiphop.com
She made my heart pound, I skip a beat when I see her in the street and
at school on the playground but I really wanna see her on the weekend.
She knows she got me dazing coz she was so amazing
and now my heart is breaking but I just keep on saying….

[Chorus]

Now I’m gone,
Yeah, yeah, yeah, yeah, yeah, yeah,
yeah, yeah, yeah, yeah, yeah, yeah,
yeah, yeah, yeah, yeah, yeah, yeah,
now I’m all gone.
Gone, gone, gone, gone, I’m gone.
[End]

Senin, 21 Desember 2009

Artikel Sosiologi Mengenai Kasus Luna Maya VS Wartawan Infotainment



Kasus Luna Maya VS Wartawan Infotainment

Kasus :
Akhir-akhir ini banyak tersebar kabar tak sedap mengenai kasus heboh luna maya vs wartawan infotainment. Kasusnya yaitu tentang twitter luna maya yang bertuliskan kekesalan isi hatinya kepada wartawan infotainment pada hari rabu tepat tengah malam. Kejadian ini di awali dengan kedatangan Luna maya bersama putri ariel Alea serta orang tua dari ariel peterpan ke acara gala premier Film Sang Pemimpi yang dimana salah satu pemeran nya adalah Ariel Peterpan di Plaza EX XXI, Jakarta. Yang berakhir di saat luna maya sedang menggendong Alea disaat itu juga luna maya di kejak-kejar wartawan dan ditanya-tanya soal hubungan luna dengan keluarga ariel peterpan. Awalnya baik-baik saja namun tiba-tiba terjadilah insiden kecil, Alea putri ariel secara tidak sengaja kepentok kamera wartawan infotainment, langsunglah luna menunjukkan wajah kesal dan marah kepada wartawan tersebut.
Dan kekesalan itu akhirnya ditumpahkan dalam twitter nya luna maya. Yang bertuliskan : “Infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur, pembunuh. May ur soul burn in hell.” Tidak berhenti di situ, Luna kembali menuliskan di twitter “Jadi bingung kenapa manusia sekarang lebih kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri…apa yg disebut manusia udah jadi setan semua,” postingan Luna Maya tersebut mendapat bermacam-macam komentar dari pengikut twitter nya dan salah satunya membalas tulisan itu dengan tulisan “Bahasa lo makin norak, bodoh, tidak terpelajar dan tidak pikir panjang.” Lalu luna pun membalas komentar yang ditulis oleh (username) Bambangelf itu dengan tulisan “Apa urusan lo ma bahasa gue. Kenal saja tidak gue sama lo. Kenapa lo ribet ngurusin gue,” begitu komentar balasan Luna Maya.
Sampai pada hari Rabu, 16 Desember 2009 pagi, account twitter itu masih ada. Bahkan, sempet ditulis permintaan maaf dari Luna Maya. “Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu, tp untuk yg mengerti makasih bgt,tp untuk yg gak ngerti jg maaf…,” Selanjutnya, Twitter Luna Maya pun sudah tidak bisa lagi di akses karena dihapus oleh sang pemiliknya. Mendengar hal tersebut pihak wartawan infotainment yang di naungi oleh PWI Jaya melaporkan Luna Maya ke polisi dan menggunakan pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut pasal 27 ayat (3) UU ITE, setiap orang yang mencemarkan nama baik melalui media elektronik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Luna dilaporkan karena di anggap telah melakukan pencemaran nama baik di account twitternya. Saat melaporkan, pihak infotainment belum membawa bukti. Hanya seorang saksi dari sebuah infotainment yang dibawa serta. Bukti saat ini masih dikumpulkan.

Kasus Luna Maya vs Wartawan Infotainment (PWI Jaya) semakin memanas. Sementara itu banyak pihak yang merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Luna Maya. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara adalah salah satu diantaranya, berpendapat bahwa pekerja Infotaiment dan PWI Jaya sama sekali tidak paham dengan bahayanya UU ITE yang dianggap telah dilanggar oleh Luna Maya, dan atas dasar itupula Luna dilaporkan ke polisi oleh PWI Jaya. Leo juga menambahkan, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. “Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan narasumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.

Sementara itu masyarakat yang prihatin dengan kasus Luna Maya juga telah melakukan berbagai dukungan untuk Luna, salah satunya adalah melalui gerakan “supportluna” dan “leavelunaalone” melalui twitter dan facebook. Dukungan pembebasan terhadap Luna Maya dari jeratan UU ITE di dunia maya terus bertambah. Sejak account di Facebook dibuka dua hari lalu, pendukung luna maya mencapai 12.600 lebih. Salah satu pendukung luna maya, Ndru leu mengungkapkan "Yang mengaku-ngaku berlabel wartawan, berlagak pembela kebebasan pers dan menipu dengan gertakan palsu menggunakan UU Pers No.40 th 1999, sekarang malah menikam," seperti ditulis di dinding account 'Bebaskan Luna Maya dari Jeratan UU ITE, Minggu 20/12/2009 pukul 19.20 WIB. Account tersebut dibuat oleh Aliansi Jurnalis Independent atau AJI Indonesia yang bertempat di Jakarta Pusat.

Selain itu adapula dukungan untuk Luna Maya juga dilakukan oleh jurnalis Prestalk. Yang dimana mereka membuat gerakan di situs jejaring sosial Facebook untuk membebaskan Luna dari UU ITE. "Kami dari jaringan jurnalis Prestalk, menyampaikan kekecewaan mendalam dengan adanya wartawan infotainment melaporkan Luna Maya ke polisi dan memakai UU ITE pasal 27 ayat 3," kata Iwan Piliang, salah seorang anggota aliansi tersebut. Namun jumlah pendukungnya lebih sedikit dibanding account sebelumnya. Hingga pukul 19.30 WIB, tercatat jumlah pendukung baru mencapai 2.191 orang. Bentuk dukungan terhadap Luna ini dibuat di Facebook dengan nama 'Revisi UU ITE Psl 27 Ayat 3 Saat Ini Juga: Dukung Luna Maya'. Jumlah anggotanya hingga pukul 01,00 WIB mencapai 600 orang.

Menurut Ilham Bintang yang mana Sekretaris Dewan Kehormatan PWI menilai kasus ini Sebenarnya bukanlah hal yang begitu penting dan sampai serius membicarakan kasus tersebut. Seharusnya kasus ini tidak perlu diperpanjang. Menurut Ilham, Luna bukan artis penting walaupun terkenal. Luna maya itu juga bukan pejabat negara atau penentu kebijakan yang keputusannya bisa mengganggu dan membahayakan keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers

"Kata katanya yang kotor hanya berdampak pada dirinya sendiri. Kata orang, ucapan dan perbuatan menjelaskan pikiran si pengucap. Kotor ucapannya seperti itulah pikirannya. Pers tidak akan jatuh atau terhina oleh perkataan Luna. Memangnya Luna bias mempengaruhi masyarakat” Kata ilham. "Cukup bersikap demokratis karena tidak merasa benar sendiri. Mereka menyerahkan pengujian atas siapa yang salah dan siapa yang benar melalui proses hukum. Hanya saja, tidak perlu menggunakan pasal 2 UU ITE karena pasal 2 dalam UU itu sudah lama ditolak wartawan karena mengancam kemerdekaan pers. Pasal penghinaan dalam KUHP cukuplah," tambahnya. Ilham, yang juga dikenal sebagai pelopor infotainment di Indonesia menyarankan sebenarnya akan lebih baik jika kedua pihak menempuh cara damai saling memaafkan. "Yang waras ngalah," katanya mengunci keterangan.

Tanggapan :
Tanggapan saya tentang kasus ini adalah menurut saya wajar-wajar saja jika Luna Maya
Meluapkan kekesalannya dengan menuliskan kata-kata seperti itu di account twitter miliknya. Karena dia sudah sangat-sangat emosi dan tidak mampu lagi menahan amarahnya Atas tindakan wartawan yang tidak peduli sama perasannya yang sudah cukup lelah untuk menjawab semua pertanyaan wartawan yang terus mengejarnya. yang penting bagi mereka adalah mendapatkan informasi untuk di beritakan kepada masyarakat dan terkadang mereka secara tidak sengaja memaksa untuk mewawancarai suatu objek sasarannya itu sendiri. Dan disisi lain, tidak sepantasnya juga Luna Maya berbicara kasar seperti itu apalagi menuliskannya di situs jaringan sosial twitter dimana semua orang di seluruh dunia dapat melihatnya. Bagaimanapun juga Luna Maya Sebagai publik figur tetep saja membutuhkan infotainment dan sebaliknya juga wartawan infotainment membutuhkan informasi mengenai publik figur itu sendiri. Menurut bahasa biologi nya yaitu simbiosis mutualisme yang artinya saling membutuhkan.

Solusi :
Sebenarnya sangat mudah untuk memecahkan kasus ini hingga masalah pun terselesaikan jika kedua belah pihak, Luna Maya dan pihak wartawan infotainment yang dinaungi oleh PWI Jaya mau Saling memaafkan dan mengakui kesalahannya masing-masing. Dan sebaiknya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu sampai membawa kasus ini ke jalur hukum. Serta Luna Maya dan pihak infotainment duduk bersama dan mengadakan konfrensi pers untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Karena Damai itu Indah.

Senin, 14 Desember 2009

Klasifikasi HAM !!!

A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi


3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

B. Berdasarkan Undang Undang No. 39 Tahun 1999
• Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
• Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas
• Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
• Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
• Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
• Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
• Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
• Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
• Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
• Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Ngemil popcron bisa memicu kanker?????






ngemiL popcron sambiL nonton film emang paling asik c, popcron yg guring bikin mulut ga bsa berhenti untuk ngunyah sampe film yang qta tonton clesai.
apalagi makannya ditemenin ayank, wah.. pasti tuh popcorn enak bin maknyoozz bgtz !!
ea gaa c ? hehehe... tambah betah deh nontonnya...
tapi tauu gag c, kalo nikmatnya popcron menyimpan bahaya besar untuk tubuh qta !!!

nAaah, emank butuh penelitian lebih lanjut juga c, cuma denger" ney, zat kimia perfluorooctanoic atau disebut PFOA( zat pada wadah aau keemasan kertas ) cukup berbahaya lohh !!! zat tsb merupakan bagian dari senyawa yang berdampak buruk terhadap kesuburan. hasil ini sempat jadi studi di UCLA...

saat dicobain ke seekor hewan sebagai kelinci percobaan, asam perfluorooctanoic(PFOA)ternyata menimbulkan penyakit hati, kanker testis, dan kanker pangkreas. lansiran MSN juga ada lowh, penelitian ini menunjukan bahwa microwave tempat membuat popcorn menyebabkan penguapan bahan kimia pada keemasan yang kemudian malah menjadi pindah ke dalam popcorn, nah lowh !. sementara bahan kimia tsb menumpuk dalam waktu yang lama. hmm.. nGeri juga ea !

hal ini lah yang bbikin peneliti khawatir klo tingkat kanker pd manusia mendekati jumlah kanker pda hewan dalam percobaan di laboratoriumnyaa, sOo hRus waspadalah..waspadalah,, hehe