Mp3 Player

Minggu, 13 November 2011

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI RADIO





1896 Marconi develops transmisi radio. Radio jaman dahulu merupakan salah satu sarana penyampaian berita atau informasi dari satu tempat ke tempat lain. Pada tahun 1896, Marconi menemukan transmisi radio yang kelak menjadi bagian dari bisnis. Tahun 1912, pada kejadian “Titanic” yang menggemparkan dunia, telegraph dengan kode morse yang menggunakan Marconi’s wireless system, digunakan untuk menyampaikan berita.Reginald Fesseden mencoba broadcast suara dan music melalui gelombang radio pada tahun 1906 dan pada tahun 1920 Frank Conrad memulai broadcast regular pada tahun 1930-1940, program-program selain musik sudah mulai diputar di stasiun radio.1950, Sitcom seperti drama, quiz, opera sabun, alam, dan superhero dipindahkan ke televisi. Tahun 1960, FM radio sudah mulai dikenal, FM memiliki suara yang bagus dan lebih banyak stasiunnya, seperti beberapa stasiun bisa dijangkau dalam satu frekuensi.Pada tahun 1992 di Amerika Serikat, dimulainya revolusi siaran radio berbasis satelit. Badan pengatur telekomunikasi di AS mengalokasikan sebuah spektrum di band frekuensi “S” ( sekitar 2,3 GHz ) untuk siaran nasional (di AS) berbasis satelit dengan menggunakan audio digital.

Hanya ada 4 perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan ijin siaran. Tahun Tahun 1997, FCC memberi izin kepada: CD Radio (yang berganti nama menjadi Sirius Satellite Radio) dan American Mobile Radio (yang berganti nama menjadi XM Satellite Radio). Hingga tahun 2003 kemudian dibuat puluhan model penerima radio XM yang diproduksi oleh enam perusahaan elektronika utama pendukung hadirnya XM Radio. Yaitu : Pioneer Electronics, Sony Electronics, dan Alpine Electronics. Penerima-penerima Xm ini membuat pelanggang dapat menerima siaran digital kualitas tinggi di seluruh AS. XM Radio memancarkan 101 saluran yang berisi program acara: musik, berita, wawancara atau talk show, olahraga, komedi, dan acara anak-anak. Ke-101 saluran itu dipancarkan bersama-sama ke satelit. Para pelanggan dapat menerima langsung dari satelit atau melalui stasiun pengulang (repeater) yang ada.

Internet Radio’s Technology — Radio internet dimulai dari ekperimen tahun 1993,  menggunakan teknologi awal seperti MBONE (IP Multicast Backbone di Internet).  Sejak tahun 1995 semakin banyak stasiun radio yang mulai menempatkan sinyalnya di situs internet, tetapi kebanyakan satsiun radio secara penuh terpisah dari radio yang disiarkan dan dapat didengar hanya melalui internet.  Ratusan stasiun radio mengudara melalui situs seperti Yahoo!, dengan alasan agar lebih dijangkau oleh pendengar.  Banyak radio internet (yang hanya ada di internet) tidak dapat ditemukan di udara.  Radio internet dengan kualitas suara bening hanya dapat dinikmati jika anda mempunyai hubungan internet yang cepat dan bagus.  Sejak ditemukannya koneksi internet tanpa kabel, mendengarkan radio internet di mobil, di handphone atau melalui perangkat stereo menjadi memungkinkan. NTT Do Co Mo meluncurkan telepon genggam yang memanfaatkan fasilitas frekuensi radio yang paling sering digunakan untuk keperluan perkantoran, karena dapat memudahkan absensi, pembukaan pintu kantor, penggunaan internet, shopping sebagai ID card.

Dampak Positif dan Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet


Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.


Dampak Positif:

  1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
  1. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
  1. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.

  1. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
  1. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
  1. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif

  1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

  1. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

  1. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

  1. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

  1. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Jumat, 04 November 2011

TWITTER





Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jaringan sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan (tweets). Kicauan adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Kicauan bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut.


Semua pengguna dapat mengirim dan menerima kicauan melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat. Twitter juga memiliki server dan kantor di San Antonio, Texas dan Boston, Massachusetts.


Sejak dibentuk pada tahun 2006 oleh Jack Dorsey, Twitter telah mendapatkan popularitas di seluruh dunia dan saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna. Hal ini kadang-kadang digambarkan sebagai "SMS dari internet".


Twitter berawal dari sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh anggota dewan dari Podcasting perusahaan Odeo. Dalam pertemuan tersebut, Jack Dorsey memperkenalkan ide twitter dimana individu bisa menggunakan SMS layanan untuk berkomunikasi dengan sebuah kelompok kecil. Proyek ini dimulai pada tanggal 21 secara terbuka pada tanggal 15 Juli 2006. Twitter menjadi perusahaan sendiri pada bulan April 2007.


Popularitas Twitter mulai meningkat pada tahun 2007 ketika terdapat festival South by Southwest (SXSW). Selama acara tersebut berlangsung, penggunaan Twitter meningkat dari 20.000 kicauan per hari menjadi 60.000. Reaksi di festival itu sangat positif.


Pada tanggal 14 September 2010, Twitter mengganti logo dan meluncurkan desain baru.




Sudah lebih dari 400.000 kicauan dikirim-tampil (post) per kuartal pada tahun 2007. Kemudian berkembang menjad 100 juta kicauan dikirim-tampil per kuartal pada 2008. Pada akhir tahun 2009, 2 miliar per kuartal kicauan sudah dikirim-tampil. Pada kuartal pertama tahun 2010, 4 miliar kicauan yang dikirim-tampil. Pada bulan Februari 2010 pengguna Twitter mengirimkan 50 juta per hari. Pada Juni 2010, sekitar 65 juta kicauan yang dikirim-tampil setiap hari, setara dengan sekitar 750 kicauan dikirim setiap detik, menurut Twitter.


Pengguna Twitter akan menjadi lebih aktif ketika ada kejadian menonjol. Sebagai contoh, rekor diciptakan pada Piala Dunia 2010, ketika penggemar menulis 2940 kicauan per detik di kedua periode 30 setelah Jepang mencetak gol melawan Kamerun pada tanggal 14 Juni 2010. Rekor dipatahkan lagi ketika 3085 kicauan per detik yang dikirim-tampil setelah kemenangan Los Angeles Lakers di Final NBA 2010 pada tanggal 17 Juni 2010. Hal ini pun terjadi ketika penyanyi Michael Jackson meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2009, server Twitter turun karena pengguna memperbarui status mereka untuk memasukkan kata-kata "Michael Jackson" pada tingkat 100.000 kicauan per jam.


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

HUKUM PIDANA PERS

1. Jenis-Jenis Pidana Pers
Sejak jaman penjajahan Belanda Hukum sudah mengatur mengenai Pers ini. Seperti yang tertuang di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di mana di sana diatur mengenai:
  • Kejahatan Percetakan dan Penerbitan;
  • Kejahatan Publikasi Surat-Suart atau Berita Negara;
  • Kejahatan Publikasi Rencana, Gambar dan Peta Hankam;
  • Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Perorangan;
  • Kejahatan Penyiaran, Pertunjukan, dan Penempelan; dan
  • Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Badan Usaha.
2. Delik Pers Menurut KUHP
a. Kejahatan Percetakan dan Penerbitan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Percetakan dan Penerbitan adalah seperti yang tertuang di dalam Pasal 61, ayat (1) KUHP: “Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.”
Lebih lanjut pada KUHP dalam pasal yang sama ayat (2) dinyatakan: “Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia”.
Pasal 62 pada Undang-Undang yang sama dalam ayat (1) dinyatakan: “Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak”. Kemudian dalam Undang-Undang dan Pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan: “Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia”.
Di dalam Pasal 519 bis dinyatakan: “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu”.
Pada Pasal 483 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
penerbit sudah mengetahui atau patut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Kemudian pada Pasal 484 dinyatakan bahwa: “Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pada Pasal 485 KIHP dinyatakan: “Jika sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
b. Kejahatan Publikasi Surat-Surat atau Berita Negara
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Surat-Suart atau Berita Negara dapat dilihat pada Pasal 112, di mana dinyatakan: “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
c. Kejahatan Publikasi Rencana, Gambar, dan Peta Hankam.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 113 ayat (1) dinyatakan tentang larangan publikasi rencana, gambar ataupun peta: ”Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kemudian dalam Undang-Undang dan pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan bahwa: “Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
d. Kejahatan Publikasi kerahasiaan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kerahasiaan dapat dijerat dengan Pasal 114 yang menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian bagi orang yang melihat atau membacanya juga dapat dikenakan jeratan pelanggaran kejahatan rahasia negara ini. Seperti yang tertuang dalam Pasal 115 yang menyatakan: “Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun”.
Kejahatan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk persekongkolan lebih dari satu orang, di mana ini diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang yang sama yang menyatakan bahwa: “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun”.
e. Kejahatan Publikasi Kesusilaan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kesusilaan dapat dikenakan Pasal 282 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Aturan ini masih dapat dikenakan pada seseorang atau lebih yang melanggar ayat (2) pada Undang-Undang dan pasal yang sama, di mana pada klausulnya menyatakan bahwa: “ Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian pada ayat (3) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan: “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah”.
Pada Pasal 283 ayat (1) dinyatakan lagi ancaman hukuman untuk orang yang menawarkan atau memberikan tulisan, gambar kesusilaan pada orang yang belum dewasa yakni dinyatakan secara tegas: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya”.
Demikian pula untuk orang yang membacakan tulisan kesusilaan seperti yang tercantum dalam ayat (2) dalam pasal dan Undang-Undang yang sama: “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya”.
Kemudian pada ayat (3) dalam pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan lagi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan”.
Dalam Pasal 283 bis dinyatakan bahwa: “Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut”. Dan ditambah lagi pada Pasal 322 ayat (1) yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Kemudian dilanjutkan dalam ayat (2) yang menyatakan: “Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu”.
f. Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Badan Usaha
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Jabatan dan Badan Usaha dapat dilihat pada klausul-klausul berikut, Pasal 323 ayat (1) yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Dan pada ayat (2) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan: “Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu”.

DEFINISI & DASAR HUKUM PERS


A. Pengertian Hukum Pers
Pengertian Hukum Pers adalah salah satu bidang kajian dari ilmu hukum yang mempelajari tentang serangkaian kaidah atau norma atau aturan-aturan tentang Pers.

B. Pengertian Pers
Menurut Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

C. Ruang Lingkup Kajian
Dari pengertian Pers di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum yang mempelajari tentang serangkaian kaidah atau norma atau aturan-aturan yang ruang lingkup kajiannya meliputi hak dan kewajiban dari:

1.     Pers sebagai lembaga sosial;
2.     Pers sebagai media komunikasi massa;
3.     Pers sebagai kegiatan jurnalistik;
4.     Pers sebagai Perusahaan pers atau badan hukum;
5.     Pers sebagai Organisasi;


D. Landasan Konstitusi
Landasan konstitusi dari hukum Pers adalah UUD 1945 (AMANDEMEN) terutama yang tercantum dalam Pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hal ini dipertegas lagi pada Bab X A tentang Hak Asasi Manusia pada pasal-pasal dan ayat berikut:
  • Pasal 28 B (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F Setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28 L (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Pasal 28 J (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
Dipertegas lagi pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi pasal dan ayat berikut:
  • Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
E. Landasan Undang-Undang
Landasan Undang-Undang Organik dari pada hukum Pers adalah meliputi aturan perundangan di bawah ini:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi.
  • Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia

Jumat, 28 Oktober 2011

KODE ETIK PUBLIC RELATIONS

PASAL 1


Norma norma Perilaku Profesional

Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.


PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.

PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.

PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.

PASAL 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.

PASAL 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.

PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.

PASAL8
Memberitahukan Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.

PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.

PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).

PASAL 11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.

PASAL 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.

PASAL 13
Mencemarkan Anggota anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.

PASAL 14
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar Kode ini.


PASAL 15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.

PASAL 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.

PASAL 17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.

Hellen Keller


    Sebagian orang mungkin pernah mendengar tentang cerita mengenai sosok wanita  bernama Hellen Keller. Kira – kira 100 tahun yang lalu, di Tasukambia daerah Alabama, Amerika. Pada suatu hari, ketika Hellen berumur satu setengah tahun ibunya mendapatinya terjatuh di kamar mandi, dan ketika diangkat, ternyata badannya panas sekali. Ibunya sangat panik ternyata setelah kejadian itu Hellen mengalami cacat.  Dia tidak seperti anak – anak yang lainnya, dia tidak bisa berbicara, mendengar, dan melihat. Keluarga Keller bersepakat untuk membesarkan Hellen seperti anak-anak normal lainnya. Pada usia 7 tahun keluarganya menyerahkan pendidikan Hellen kepada seorang guru bernama Ibu Sullivan, beliau mengajarkannya berbagai cara tentang hidup sendiri, seperti cara makan, minum, menyiram bunga, membaca, dll.
      Awalnya cara hidup tersebut di lakukannya dengan sembarangan, seperti makan dengan tangannya secara serampangan tidak memakai sendok dan garpu. karena melihat kelakuan Hellen yang seperti itu, Ibu Sullivan memarahinya. dia tidak terima di perlakukan dengan kasar, akhirnya ia mengacak-ngacak makanan yang ada di atas meja. Namun, Ibu Sullivan tetap sabar untuk mengajari Hellen dalam berbagai hal. Pada suatu hari, Hellen bisa makan sup dengan menggunakan sendok seperti anak-anak lain. Kesungguhan hati bu Sullivan akhirnya berpengaruh pada Hellen. Kini hati Hellen mulai terbuka. Mula-mula Ibu Sullivan menuliskan b.o.n.e.k.a dengan jarinya ditelapak tangan Hellen, sementara itu ia mengajak Hellen meraba yang sedang didekapnya. Berulang-ulang kali hal itu dilakukannya. Sehingga Hellen mulai mengerti dan melakukan semua hal yang diajarkan oleh Ibu Sullivan. Setelah hafal banyak kata-kata, lalu Hellen mulai belajar mengenal huruf Braille. Ketika Hellen berusia 10 tahun, ia masuk ke sekolah Horseman. Disana ia akan belajar berlatih berbicara dengan bibir. Dengan metode itu, Ibu Sullivan memasukkan tangan Hellen ke dalam mulutnya, sehingga pada saat bicara, Hellen bisa merasakan gerakan bibir dan lidah. Hellen lalu memasukkan tangannya sendiri dan ia berusaha untuk berucap. 
      Akhirnya hellen mengalami kemajuan, dia dapat berbicara. Dalam mempelajari sesuatu, Hellen harus berusaha berkali-kali dibandingkan dengan orang biasa, tapi Hellen bertekad terus dengan mengetatkan giginya dan ia pun lulus dengan hasil terbaik. dan kini dia sudah berkeliling dunia mengelilingi 20 negara untuk orang-orang yang cacat tubuh, seperti buta, tuli, dan bisu. Dia mengajarkan tentang perasaan kasih, cita – cita dan bersemangat. Hidupnya penuh dengan perjuangan namun dia mampu memberikan harapan pada orang lain. Dari cerita tersebut kita dapat mengambil pelajaran apapun kelemahan yang kita miliki, kita tidak boleh menyerah untuk meraih mimpi dan cita – cita, seperti kata mutiara yang di ucapkan hellen killer ” walaupun tuhan mengambil mataku, telingaku, dan mulut ku, tetapi tuhan tidak pernah mengambil hati ku .