Mp3 Player

Jumat, 18 November 2011

PENGERTIAN E-COMMERCE

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.


E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:

  • E-mail dan Messaging
  • Content Management Systems
  • Dokumen, spreadsheet, database
  • Akunting dan sistem keuangan
  • Informasi pengiriman dan pemesanan
  • Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
  • Sistem pembayaran domestik dan internasional
  • Newsgroup
  • On-line Shopping
  • Conferencing
  • Online Banking

Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal. Untuk di Indonesia, bisa dilihat tradeworld.com, bhineka.com, fastncheap.com, dll.

Dari berbagai sumber

Smart Card


Pengertian Smart Card
Smart card sering disebut sebagai chip card atau integrated circuit (IC) card . Definisi chip card sendiri yaitu kategori umum yang mencakup smart card dan memory card . Smart card adalah plastic card yang mengandung memory chip dan microprocessor. Kartu ini bisa menambah, menghapus, mengubah informasi yang terkandung.

Macam-macam Smart Card
1. Memory Card
Kartu ini hanya mengandung memory circuit yang dapat diakses melalui kontak dengan synchronous protocol.
2. Microprocessor Card
Smart card ini mempunyai memory circuit dan microprocessor dalam satu chip. Semua akses ke kartu akan melalui microprocessor. Datanya sendiri baru bisa diakses jika telah melewati semacam security logic.
3. Contact Card
Kartu ini adalah smart card yang mempunyai contact chip. Kartu ini harus dimasukkan ke reader untuk melakukan transaksi atau menyampaikan informasi dari kartu ke reader.
4. Contactless Card
Kartu ini adalah jenis smart card yang menggunakan frekuensi radio (RF) untuk bertukar informasi. Jadi kartu ini tidak perlu kontak fisik ke reader/terminal untuk bertukar informasi.
5. Hybrid Card
Smart card yang menggunakan dua teknologi yang ada di contact card dan contactless card. Sehingga terdapat alat contact dan antena dalam satu kartu. Kartunya sendiri ada yang menggunakan satu microprocesor dan ada juga yang menggunakan dua microprocessor.
6. Subscriber Identity Module (SIM) Card
Smart card kecil dan dapat diprogram berisi kunci identitas subscriber ke layanan selular. Kunci ini digunakan untuk identitas ke digital mobile service dan jenis layanan yang dipakai.
7. Removable User Identity Modul (R-UIM) Card
Smart card yang fungsinya sama dengan SIM card tetapi untuk telepon dengan teknologi CDMA. Kartu ini memungkinkan komunikasi antar kedua jaringan.
8. Universal subscriber Identity Module (USIM) Card
Pengembangan dari SIM card yang akan digunakan di teknologi jaringan 3G. Kartu ini akan dimasukan di peralatan 3G dan digunakan untuk otentifikasi jaringan dan fungsi lainnya

Keuntungan dan Kerugian Pengguaan Smart Card
- Keuntungan
Kartu ini mempunyai data yang langsung terdapat pada kartu itu tersebut, tanpa harus menggunakan koneksi online di setiap reader.
Kartu jenis Smart Card mempunyai memory yang lebih besar daripada kartu pengenalan pada umumnya.
Smart Card ini dapat memiliki lebih dari satu fungsi, misalnya sebagai kartu telepon dan juga sebagai kartu alat pembayaran.
- Kerugian
Kartu ini mudah rusak dikarenakan tempat penyimpanannya yang pada umumnya meningkatkan risiko rusak dari kartu tersebut
Informasi yang terdapat di dalam kartu dapat diakses oleh developer penyedia layanan Smart Card, sehingga data atau informasi dari pengguna kartu dapat dipantau oleh orang lain.
Dengan adanya teknologi yang cukup canggih, maka diperlukan juga biaya yang cukup tinggi juga untuk menerapkan aplikasinya.


http://smart-card-flazz-indo.blogspot.com

Perkembangan Teknologi Informasi


Teknologi Informasi merupakan teknologi yang dibangun dengan basis utama teknologi komputer. Perkembangan teknologi komputer yang terus berlanjut membawa implikasi utama teknologi ini pada proses pengolahan data yang berujung pada informasi. Hasil keluaran dari teknologi komputer yang merupakan komponen yang lebih berguna dari sekedar tumpukan data, membuat teknologi komputer dan teknologi pendukung proses operasinya mendapat julukan baru, yaitu teknologi informasi.


Teknologi informasi disusun oleh tiga matra utama teknologi yaitu :

1. Teknologi komputer, yang menjadi pendorong utama perkembanganteknologi informasi.
2. Teknologi telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaraninformasi.
3. Muatan informasi ataucontent informasi, yang menjadi faktorpendorong utama implementasi teknologi informasi.
Penemuan teknologi komputer sejak awal dimakudkan untuk membantu meringankan pekerjaan manusia agar lebih efektif dan efisien. Perkembangan komputer ini diikuti dengan lahirnya Internet yang mampu menyebarkan informasi dengan cepat tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Perkembangan teknologi komunikasi juga mengalami kemajuan yang pesat dari mulai ditemukannyatelegr aph (sistem komunikasi digital jarak jauh) pada tahun 1835, telepon pada tahun 1876, sambungan telepon jarak jauh menggunakan satelit pada tahun 1952 hingga telepon seluler digunakan secara luas pada tahun 1985.
Perkembangan muatan informasi diawali dengan berhasilnya Markoni membuat radio, ditemukannya kamera gambar bergerak dan televisi. Mulai tahun 1994 rangkaian kejadian penting dalam perkembangan Teknologi Informasi bermunculan dengan cepat.
Jenis Aplikasi Teknologi Informasi
Aplikasi teknologi informasi sangat terkait dengan aplikasi teknologi komputer dan komunikasi data dalam kehidupan. Hampir semua bidang kehidupan saat ini dapat memanfatkan teknologi komputer. Beberapa jenis aplikasi tersebut adalah :
1. Aplikasi di bidang sains
Contohnya adalah aplikasi astronomi (perbintangan).
2. Aplikasi di bidang teknik/rekayasa
Contohnya adalah pembuatan robot dengan menggunakan konsep kecerdasan buatan agar robot lebih bijak.
3. Aplikasi di bidang bisnis/ekonomi
Contohnya adalah e-business, e-marketing, e-commerce dan lain-lain.
4. Aplikasi di bidang administrasi umum
Contohnya adalah aplikasi penjualan/distribusi barang, aplikasi penggajian karyawan, aplikasi akademik sekolah dan lain-lain.
5. Aplikasi di bidang perbankan
Contohnya adalah e-banking, ATM, dan m-banking.
6. Aplikasi di bidang pendidikan
Contohnya adalah e-learning (distance learning).
7. Aplikasi di bidang pemerintahan
Contohnya adalah e-government dan aplikasi inventarisasi kekayaan milik negara (IKMN).
8. Aplikasi di bidang kesehatan/kedokteran
Contohnya adalah pemeriksaane kokar diogr af i yaitu suatu pemeriksaan non invasif untuk menegakkan diagnose penyakit jantung. Dengan menggunakan alat ini aktivitas otot-otot jantung bisa dilihat langsung dilayar monitor dan lainnya.
9. Aplikasi di bidang industri/manufaktur
Contohnya adalah simulasi komputer untuk ujicoba atas rancangan sistem baru.
10. Aplikasi di bidang transportasi
Contohnya adalah aplikasi untuk mengatur jadwal penerbangan pesawat terbang.
11. Aplikasi di bidang pertahanan keamanan
Contohnya adalah aplikasi sistem keamanan data dengan enkripsi.


Sumber :
http://beritateknologi.com/
http://www.scribd.com/doc/3190372/Materi-3-Perkembangan-Teknologi-Informasi-di-Indonesia


Kamis, 17 November 2011

Cyber Public Relations (e-PR)


Public Relations atau PR, bekerja dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen, karena PR adalah fungsi manajemen. PR sangat dibutuhkan suatu perusahaan atau organisasi untuk menciptakan trust dimata publik, baik itu publik internal maupun eksternal. Jadi PR harus berusaha semaksimal mungkin menjembatani antara kepentingan perusahaan tersebut dengan kepentingan publik.

Seorang PR diharapkan bisa melakukan pencitraan yang baik dan mempertahankan citra tersebut. Jika perusahaan atau organisasinya mendapatkan terpaan isu yang bisa sangat membahayakan, maka seorang PR harus bisa mengatasinya dengan langkah-langkah yang tepat. PR tidak seharusnya melawan isu-isu tersebut dan menyerang balik pihak yang menghadirkan isu. Tetapi lebih tepat jika PR menggandeng pihak tersebut dan membicarakan baik-baik solusi apa yang diinginkan kedua belah pihak. Dengan begini usaha pencitraan seorang PR akan lebih efektif.


Banyak hal yang harus dilakukan seorang PR untuk strategi komunikasi. Saat ini yang sedang in dilakukan adalah melalui internet. hal ini dikenal dengan nama cyber public relation atau e-pr.

Kegiatan e-pr melalui internet antara lain komunikasi melalui email, membuat website perusahaan, atau memasang iklan tentang perusahaannya di situs-situs internet. Manfaat e-pr antara lain, dapat menjalin hubungan yang baik dengan berbagai media melalui media center online, dapat membangun digital brand images, dapat digunakan sebagai sarana komunikasi mitra bisnis internasional dengan biaya yang relatif minim, hal ini tidak mudah dilakukan di PR konvensional, feedback dapat langsung diperoleh dari publik, dan dapat langsung memperoleh keinginan-keinginan publik tanpa harus menebak dan melakukan riset.

Dalam era globalisasi sekarang ini internet sangat berpengaruh dan memegang peranan penting di masyarakat. Oleh karena itu strategi e-pr ini merupakan salah satu strategi yang efektif. Jadi banyak praktisi PR, berbicara atas nama perusahaan atau lembaga telah mempertimbangkan penggunaan internet sebagai salah satu strategi komunikasi PR.

Cyber publicrelation atau e-pr ini memiliki beberapa keunggulan, diantaranya:
  1. Komunikasi yang terjadi konstan, hal ini dikarenakan internet selalu aktif 24 jam. Jadi bisa mencapai audiens kapan pun setiap waktu.
  2. respon yang cepat, komunikasi melalui internet terjadi dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu publik bisa dengan segera memberikan respon kepada e-pr.
  3. Interaktif, praktisi PR bisa segera memperoleh feedback langsung dari publik kapanpun dan dimanapun tanpa harus bertatap muka.
  4. Biaya lebih hemat, untuk mengkomunikasikan hal-hal yang berhubungan kepada publik, praktisi PR tidak membutuhkan biaya yang besar jika menggunakan internet. Semua hal bisa diupload dalam website dan semua orang bisa melihatnya, tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Namun, e-pr bukan lah tidak mempunyai kendala. Hal ini dikarenakan tidak semua publik mengerti internet. Jadi praktisi pr sebuah perusahaan atau organisasi tidak seharusnya hanya menggunakan e-pr. Bagaimanapun juga publik masih butuh komunikasi secara manual. Karena tidak semua tingkat pendidikan dan pengetahuan publik itu sama. Tidak ada salahnya mengembangkan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi. Asalkan hal tersebut dilakukan secara tepat guna. Jadi e-pr sebagai inovasi baru komunikasi praktisi PR tetap baik untuk dilakukan.

source: http://azhariee.multiply.com/

Senin, 14 November 2011

Citizen Jurnalisme


Citizen Jurnalisme  (juga dikenal sebagai "publik", "partisipatif", "demokratis","gerilya" atau "jalan jurnalisme") adalah konsep anggota masyarakat "memainkan peran aktif dalam proses pengumpulan, pelaporan, menganalisis dan menyebarluaskan berita dan informasi, "menurut laporan 2003 mani Kami Media:. Bagaimana Audiens Membentuk Masa Depan Berita dan Informasi Penulis Bowman dan Willis mengatakan: "Tujuan dari partisipasi ini adalah untuk menyediakan independen, dapat diandalkan, informasi yang akurat, luas dan relevan bahwa demokrasi membutuhkan. "
Jurnalisme warga tidak harus bingung dengan masyarakat jurnalistik atau jurnalisme sipil , yang dilakukan oleh jurnalis profesional, atau jurnalisme kolaboratif , yang dilakukan oleh jurnalis profesional dan non-profesional yang bekerja bersama-sama. Jurnalisme warga adalah bentuk khusus dari media warga serta user generated content .
Mark Glaser, jurnalis lepas yang sering menulis di media baru isu, mengatakan pada tahun 2006:
Ide di balik jurnalisme warga adalah bahwa orang tanpa pelatihan jurnalisme profesional dapat menggunakan alat-alat teknologi modern dan distribusi global dari internet untuk membuat, menambah atau memeriksa fakta media pada mereka sendiri atau bekerjasama dengan orang lain. Sebagai contoh, Anda mungkin menulis tentang sebuah pertemuan dewan kota di blog Anda atau di sebuah forum online. Atau Anda bisa memeriksa fakta sebuah artikel koran dari media mainstream dan menunjukkan kesalahan faktual atau bias di blog Anda. Atau Anda mungkin snap foto digital dari acara berita yang terjadi di kota Anda dan posting secara online. Atau Anda mungkin rekaman video acara serupa dan posting di situs seperti YouTube .

Dalam Apa itu Jurnalisme Partisipatif? JD Lasica mengklasifikasikan media untuk jurnalisme warga ke dalam jenis berikut:
·     Penonton partisipasi (seperti komentar pengguna melekat pada berita, pribadi blog, foto atau rekaman   video yang diambil dari pribadi kamera ponsel, atau berita lokal yang ditulis oleh penduduk dari suatu komunitas)
·        Independen berita dan Website informasi (Consumer Reports , dalam Drudge Report)
·        Penuh situs berita partisipatif (NowPublic, OhmyNews, DigitalJournal.com, Blottr.com, GroundReport)
·         Kolaboratif dan iuran situs media ( Slashdot , Kuro5hin , Newsvine )
·         Lain jenis "media yang tipis." (Mailing list, newsletter email)
·         Pribadi penyiaran situs (situs penyiaran video seperti KenRadio ).
Teori media baru Terry Flew menyatakan bahwa ada tiga unsur "penting untuk kebangkitan jurnalisme warga dan media warga": penerbitan terbuka, kolaboratif dan mengedit konten didistribusikan. 

Minggu, 13 November 2011

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI RADIO





1896 Marconi develops transmisi radio. Radio jaman dahulu merupakan salah satu sarana penyampaian berita atau informasi dari satu tempat ke tempat lain. Pada tahun 1896, Marconi menemukan transmisi radio yang kelak menjadi bagian dari bisnis. Tahun 1912, pada kejadian “Titanic” yang menggemparkan dunia, telegraph dengan kode morse yang menggunakan Marconi’s wireless system, digunakan untuk menyampaikan berita.Reginald Fesseden mencoba broadcast suara dan music melalui gelombang radio pada tahun 1906 dan pada tahun 1920 Frank Conrad memulai broadcast regular pada tahun 1930-1940, program-program selain musik sudah mulai diputar di stasiun radio.1950, Sitcom seperti drama, quiz, opera sabun, alam, dan superhero dipindahkan ke televisi. Tahun 1960, FM radio sudah mulai dikenal, FM memiliki suara yang bagus dan lebih banyak stasiunnya, seperti beberapa stasiun bisa dijangkau dalam satu frekuensi.Pada tahun 1992 di Amerika Serikat, dimulainya revolusi siaran radio berbasis satelit. Badan pengatur telekomunikasi di AS mengalokasikan sebuah spektrum di band frekuensi “S” ( sekitar 2,3 GHz ) untuk siaran nasional (di AS) berbasis satelit dengan menggunakan audio digital.

Hanya ada 4 perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan ijin siaran. Tahun Tahun 1997, FCC memberi izin kepada: CD Radio (yang berganti nama menjadi Sirius Satellite Radio) dan American Mobile Radio (yang berganti nama menjadi XM Satellite Radio). Hingga tahun 2003 kemudian dibuat puluhan model penerima radio XM yang diproduksi oleh enam perusahaan elektronika utama pendukung hadirnya XM Radio. Yaitu : Pioneer Electronics, Sony Electronics, dan Alpine Electronics. Penerima-penerima Xm ini membuat pelanggang dapat menerima siaran digital kualitas tinggi di seluruh AS. XM Radio memancarkan 101 saluran yang berisi program acara: musik, berita, wawancara atau talk show, olahraga, komedi, dan acara anak-anak. Ke-101 saluran itu dipancarkan bersama-sama ke satelit. Para pelanggan dapat menerima langsung dari satelit atau melalui stasiun pengulang (repeater) yang ada.

Internet Radio’s Technology — Radio internet dimulai dari ekperimen tahun 1993,  menggunakan teknologi awal seperti MBONE (IP Multicast Backbone di Internet).  Sejak tahun 1995 semakin banyak stasiun radio yang mulai menempatkan sinyalnya di situs internet, tetapi kebanyakan satsiun radio secara penuh terpisah dari radio yang disiarkan dan dapat didengar hanya melalui internet.  Ratusan stasiun radio mengudara melalui situs seperti Yahoo!, dengan alasan agar lebih dijangkau oleh pendengar.  Banyak radio internet (yang hanya ada di internet) tidak dapat ditemukan di udara.  Radio internet dengan kualitas suara bening hanya dapat dinikmati jika anda mempunyai hubungan internet yang cepat dan bagus.  Sejak ditemukannya koneksi internet tanpa kabel, mendengarkan radio internet di mobil, di handphone atau melalui perangkat stereo menjadi memungkinkan. NTT Do Co Mo meluncurkan telepon genggam yang memanfaatkan fasilitas frekuensi radio yang paling sering digunakan untuk keperluan perkantoran, karena dapat memudahkan absensi, pembukaan pintu kantor, penggunaan internet, shopping sebagai ID card.

Dampak Positif dan Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet


Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet.

Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.


Dampak Positif:

  1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
  1. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
  1. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.

  1. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
  1. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
  1. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif

  1. Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

  1. Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

  1. Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

  1. Carding
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

  1. Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Jumat, 04 November 2011

TWITTER





Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jaringan sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan (tweets). Kicauan adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Kicauan bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut.


Semua pengguna dapat mengirim dan menerima kicauan melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat. Twitter juga memiliki server dan kantor di San Antonio, Texas dan Boston, Massachusetts.


Sejak dibentuk pada tahun 2006 oleh Jack Dorsey, Twitter telah mendapatkan popularitas di seluruh dunia dan saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna. Hal ini kadang-kadang digambarkan sebagai "SMS dari internet".


Twitter berawal dari sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh anggota dewan dari Podcasting perusahaan Odeo. Dalam pertemuan tersebut, Jack Dorsey memperkenalkan ide twitter dimana individu bisa menggunakan SMS layanan untuk berkomunikasi dengan sebuah kelompok kecil. Proyek ini dimulai pada tanggal 21 secara terbuka pada tanggal 15 Juli 2006. Twitter menjadi perusahaan sendiri pada bulan April 2007.


Popularitas Twitter mulai meningkat pada tahun 2007 ketika terdapat festival South by Southwest (SXSW). Selama acara tersebut berlangsung, penggunaan Twitter meningkat dari 20.000 kicauan per hari menjadi 60.000. Reaksi di festival itu sangat positif.


Pada tanggal 14 September 2010, Twitter mengganti logo dan meluncurkan desain baru.




Sudah lebih dari 400.000 kicauan dikirim-tampil (post) per kuartal pada tahun 2007. Kemudian berkembang menjad 100 juta kicauan dikirim-tampil per kuartal pada 2008. Pada akhir tahun 2009, 2 miliar per kuartal kicauan sudah dikirim-tampil. Pada kuartal pertama tahun 2010, 4 miliar kicauan yang dikirim-tampil. Pada bulan Februari 2010 pengguna Twitter mengirimkan 50 juta per hari. Pada Juni 2010, sekitar 65 juta kicauan yang dikirim-tampil setiap hari, setara dengan sekitar 750 kicauan dikirim setiap detik, menurut Twitter.


Pengguna Twitter akan menjadi lebih aktif ketika ada kejadian menonjol. Sebagai contoh, rekor diciptakan pada Piala Dunia 2010, ketika penggemar menulis 2940 kicauan per detik di kedua periode 30 setelah Jepang mencetak gol melawan Kamerun pada tanggal 14 Juni 2010. Rekor dipatahkan lagi ketika 3085 kicauan per detik yang dikirim-tampil setelah kemenangan Los Angeles Lakers di Final NBA 2010 pada tanggal 17 Juni 2010. Hal ini pun terjadi ketika penyanyi Michael Jackson meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2009, server Twitter turun karena pengguna memperbarui status mereka untuk memasukkan kata-kata "Michael Jackson" pada tingkat 100.000 kicauan per jam.


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

HUKUM PIDANA PERS

1. Jenis-Jenis Pidana Pers
Sejak jaman penjajahan Belanda Hukum sudah mengatur mengenai Pers ini. Seperti yang tertuang di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di mana di sana diatur mengenai:
  • Kejahatan Percetakan dan Penerbitan;
  • Kejahatan Publikasi Surat-Suart atau Berita Negara;
  • Kejahatan Publikasi Rencana, Gambar dan Peta Hankam;
  • Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Perorangan;
  • Kejahatan Penyiaran, Pertunjukan, dan Penempelan; dan
  • Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Badan Usaha.
2. Delik Pers Menurut KUHP
a. Kejahatan Percetakan dan Penerbitan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Percetakan dan Penerbitan adalah seperti yang tertuang di dalam Pasal 61, ayat (1) KUHP: “Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan kepada penerbit.”
Lebih lanjut pada KUHP dalam pasal yang sama ayat (2) dinyatakan: “Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia”.
Pasal 62 pada Undang-Undang yang sama dalam ayat (1) dinyatakan: “Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak”. Kemudian dalam Undang-Undang dan Pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan: “Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia”.
Di dalam Pasal 519 bis dinyatakan: “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;
barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu”.
Pada Pasal 483 KUHP dinyatakan: “Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
penerbit sudah mengetahui atau patut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Kemudian pada Pasal 484 dinyatakan bahwa: “Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pada Pasal 485 KIHP dinyatakan: “Jika sifat tulisan atau gambar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
b. Kejahatan Publikasi Surat-Surat atau Berita Negara
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Surat-Suart atau Berita Negara dapat dilihat pada Pasal 112, di mana dinyatakan: “Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
c. Kejahatan Publikasi Rencana, Gambar, dan Peta Hankam.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Pasal 113 ayat (1) dinyatakan tentang larangan publikasi rencana, gambar ataupun peta: ”Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kemudian dalam Undang-Undang dan pasal yang sama pada ayat (2) dinyatakan bahwa: “Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.
d. Kejahatan Publikasi kerahasiaan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kerahasiaan dapat dijerat dengan Pasal 114 yang menyatakan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian bagi orang yang melihat atau membacanya juga dapat dikenakan jeratan pelanggaran kejahatan rahasia negara ini. Seperti yang tertuang dalam Pasal 115 yang menyatakan: “Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun”.
Kejahatan sebagaimana dimaksud juga berlaku untuk persekongkolan lebih dari satu orang, di mana ini diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang yang sama yang menyatakan bahwa: “Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun”.
e. Kejahatan Publikasi Kesusilaan
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kesusilaan dapat dikenakan Pasal 282 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Aturan ini masih dapat dikenakan pada seseorang atau lebih yang melanggar ayat (2) pada Undang-Undang dan pasal yang sama, di mana pada klausulnya menyatakan bahwa: “ Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian pada ayat (3) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan: “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah”.
Pada Pasal 283 ayat (1) dinyatakan lagi ancaman hukuman untuk orang yang menawarkan atau memberikan tulisan, gambar kesusilaan pada orang yang belum dewasa yakni dinyatakan secara tegas: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya”.
Demikian pula untuk orang yang membacakan tulisan kesusilaan seperti yang tercantum dalam ayat (2) dalam pasal dan Undang-Undang yang sama: “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya”.
Kemudian pada ayat (3) dalam pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan lagi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang gar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan”.
Dalam Pasal 283 bis dinyatakan bahwa: “Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut”. Dan ditambah lagi pada Pasal 322 ayat (1) yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Kemudian dilanjutkan dalam ayat (2) yang menyatakan: “Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu”.
f. Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Badan Usaha
Dasar penjeratan pasal-pasal KUHP terhadap kejahatan pidana Pers untuk Kejahatan Publikasi Kerahasiaan Jabatan dan Badan Usaha dapat dilihat pada klausul-klausul berikut, Pasal 323 ayat (1) yang menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. Dan pada ayat (2) pada pasal dan Undang-Undang yang sama dinyatakan: “Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu”.

DEFINISI & DASAR HUKUM PERS


A. Pengertian Hukum Pers
Pengertian Hukum Pers adalah salah satu bidang kajian dari ilmu hukum yang mempelajari tentang serangkaian kaidah atau norma atau aturan-aturan tentang Pers.

B. Pengertian Pers
Menurut Pasal 1 butir 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers, yang dimaksud dengan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

C. Ruang Lingkup Kajian
Dari pengertian Pers di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa hukum yang mempelajari tentang serangkaian kaidah atau norma atau aturan-aturan yang ruang lingkup kajiannya meliputi hak dan kewajiban dari:

1.     Pers sebagai lembaga sosial;
2.     Pers sebagai media komunikasi massa;
3.     Pers sebagai kegiatan jurnalistik;
4.     Pers sebagai Perusahaan pers atau badan hukum;
5.     Pers sebagai Organisasi;


D. Landasan Konstitusi
Landasan konstitusi dari hukum Pers adalah UUD 1945 (AMANDEMEN) terutama yang tercantum dalam Pasal 28 yang menyatakan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Hal ini dipertegas lagi pada Bab X A tentang Hak Asasi Manusia pada pasal-pasal dan ayat berikut:
  • Pasal 28 B (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28 E ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28 F Setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Pasal 28 L (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Pasal 28 J (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
Dipertegas lagi pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan yang meliputi pasal dan ayat berikut:
  • Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 32 ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
E. Landasan Undang-Undang
Landasan Undang-Undang Organik dari pada hukum Pers adalah meliputi aturan perundangan di bawah ini:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi.
  • Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia