PASAL 1
Norma norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan
profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga
harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk
bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang,
dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat
luas.
PASAL 2
Penyebarluasan Informasi
Seorang anggota tidak akan
menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang
paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras
mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga
integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media Komunikasi
Seorang anggota tidak akan
melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan
melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah
belah atau menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu
kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan
lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar
kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar
terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila
diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau
memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara
pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,
baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan
pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang
bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan
mewakili kepentingan kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling
bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan
terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7
Sumber sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan
kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai
atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa
tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan Kepentingan
Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau
majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa
organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan
pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9
Pembayaran Berdasarkan Hasil
Kerja
Seorang anggota tidak akan
mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau
calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR
tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang tindih Pekerjaan
Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari
pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara
pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil
langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan
tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi
kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan
pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau
seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota
mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL 11
Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor
Umum
Seorang anggota tidak akan
menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan
kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki
suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan
masyarakat luas.
PASAL 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang
mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun
pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut
maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat
hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan
tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota
Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada
Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
PASAL 13
Mencemarkan Anggota anggota Lain
Seorang anggota tidak akan
dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota
lain.
PASAL 14
Instruksi/Perintah Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara
sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk
bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut
secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah
melanggar Kode ini.
PASAL 15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan
berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi
Public Relations.
PASAL 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung
tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam
menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan
tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan
tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa
seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode
Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada
Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan
Kode Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan
melaksakan Kode Etik ini.
PASAL 17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang
klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan
menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut
dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.